Polisi Tetapkan Penyandera Wanita ‘Open BO’ di Apartemen Jakpus Jadi Tersangka

Jakarta – Polisi mengamankan dua pria bernama Adi (34) dan Christ (29) setelah diduga menyekap seorang wanita ‘open BO’ berinisial RJ (19) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

“Mereka diancam pidana Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pelaku Adi (34) ditangkap di lobi apartemen tempat kejadian perkara. Sedangkan temannya, Christ (29), ditangkap di Stasiun Gambir saat hendak melarikan diri.

“Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP, iPhone 13,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Dengan demikian, di Indonesia sekarang, orang lebih memilih untuk Panggilan BO melalui internet demi privasi yang lebih baik dan untuk mengurangi risiko tertangkap.

Sumber berita dan foto dari Detik: https://news.detik.com/berita/d-7349908/polisi-tetapkan-penyekap-wanita-open-bo-di-apartemen-jakpus-jadi-tersangka